Saat ini, berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, jumlah maksimal penumpang dalam satu penerbangan, yakni 70 persen dari total kapasitas pesawat. “Teman-teman penerbangan swasta memang bilang mau nambah ( kapasitas penumpang). “Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai terkait kesiapannya,” kata dia. Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub. "Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen.
Source: Kompas November 11, 2020 14:03 UTC