Untuk itu, pemerintah menggagas pembentukan dana riset nasional. Nah, dengan adanya dana riset nasional tersebut, diharapkan dana riset bisa terkumpul dan terarah program inovasinya. Selain itu, pengelolaan dana inovasi nasional melibatkan industri sehingga bisa mengetahui langsung inovasi apa saja yang dibutuhkan kalangan industri. Jumain menjelaskan, dana riset nasional itu nantinya dikelola Badan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi. Menurut dia, idealnya dana riset di Indonesia bisa mencapai 2 persen dari PDB atau sekitar Rp 100 triliun.
Source: Jawa Pos October 26, 2017 13:18 UTC