(MI)PEMERINTAH mulai mengakselerasi pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengandalkan pendekatan nonyudisial yang dinilai lebih cepat menjangkau kebutuhan riil korban. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Fitra Arsil menyatakan, pemerintah tidak meninggalkan jalur hukum, tetapi mempercepat pemulihan melalui mekanisme di luar pengadilan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, imbuh Fitra, pelanggaran HAM berat mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait validitas data korban serta belum meratanya kepemilikan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM. Selain penguatan data, pemerintah juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, verifikasi administratif, hingga pembentukan desk nasional penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Source: Media Indonesia April 03, 2026 15:06 UTC