REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hak umat beragama, termasuk di dalamnya penganut kepercayaan yang selama ini belum ada aturannya. Kepada Republika.co.id, mengatakan, sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965Tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, bahwa penganut kepercayaan tidak diatur dalam UU tersebut. "Masalahnya dia (penganut kepercayaan) tidak pada kategori agama sebagaimana yang diakuin. Agar, kata dia, penganut kepercayaan yang belum masuk dalam kategori agama yang diakui oleh negara memiliki penegasan dalam undang-undang. Namun, dengan tegas ia mengatakan tidak setuju dengan putusan MK mengenai penganut kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama pada KTP-el.
Source: Republika November 07, 2017 15:11 UTC