JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah optimistis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018. KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Source: Kompas November 07, 2017 15:00 UTC