Minggu, 12 Maret 2023 | 06:20 WIBLogo kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI (Sumber: KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kasus gangguan ginjal misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia. Dalam temuan Komnas HAM ada delapan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dalam penanganan kasus GGAPA pada anak. Yakni pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, yakni hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial. Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal AnakKomisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menjelaskan temuan delapan pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Rekomendasi Komnas HAMHari menambahkan dari temuan dan kesimpulan terkait kasus gangguan ginjal akan Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Source: Kompas March 12, 2023 00:31 UTC