Saat ini sedang marak fenomena Bigo live, Nono live, dan aplikasi live video sejenisnya di berbagai smartphone. Menurut Tajri, aplikasi ini mempertontonkan video streaming (tayangan video langsung) dengan embel-embel live chat (percakapan langsung) dari satu pengguna dengan pengguna lain. "Maka, tontonan seperti Bigo live, Nono live dan sejenisnya termasuk dalam kategori pornografi, dan itu melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," katanya. "Live video streaming ini termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam UU ITE khususnya pasal 27 ayat 1 karena terdapat muatan kesusilaan," ujarnya. Menyikapi fenomena Bigo live yang berpotensi melanggar UU yang ada, Tajri meminta pemerintah tanggap dan segera merespon hal itu.
Source: Republika September 13, 2016 14:15 UTC