Pemerintah Cabut Pembatasan Kunjungan WNA ke Bali dan Riau - News Summed Up

Pemerintah Cabut Pembatasan Kunjungan WNA ke Bali dan Riau


ANTARA FOTO/Fikri YusufTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan masuk warga negara asing (WNA) ke Bali dan Kepulauan Riau. Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi dua wilayah itu dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepulauan Riau mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," ujar dia dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022. Menurut Achmad, Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.


Source: Koran Tempo February 05, 2022 01:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */