SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta menerapkan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Ada sebagian wajib pajak yang sudah membayar PBB saat kenaikan NJOP belum dibatalkan sehingga terjadi lebih bayar. Jumlahnya sekitar 1.980 wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023). Agar bisa menerima restitusi dari Pemkot Surakarta, wajib pajak perlu menunjukkan fotokopi SPPT PBB 2023, fotokopi bukti pembayaran PBB 2023, fotokopi KTP pemohon restitusi, dan fotokopi rekening tujuan pencairan restitusi. Lalu, wajib pajak bisa mengurus restitusi secara online melalui pajak.surakarta.go.id/elayanan/web.
Source: Jawa Pos September 03, 2023 10:32 UTC