TEMPO.CO, Medan-Lima dari delapan pelaku pembunuhan terhadap dua aktivis Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar alias Sanjay ditangkap tim gabungan Polisi Daerah Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu. Mereka ialah Janti Katimin Hutahaen alias Katimin alias Jamti Hutahaen, 42 tahun, Victor Situmorang alias Pak Revi, 55 tahun, Sabar Hutapea alias Pak Tati, 55 tahun, Daniel Sianturi alias Niel, 40 tahun, dan Harry Padmoasmolo alias Herry alias Hari, 40 tahun. Harry pernah menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi kelompok Ranjo Siallagan dengan upah Rp 15 juta, namun Ranjo selamat. Terakhir, usai cekcok dengan kelompok korban, Harry memerintahkan Janti Hutahaen mengusir dan menghabisi nyawa Maraden dan Martua kalau melawan. Maraden dan Martua mendatangi perkebunan dan bertemu dengan Hendrik Simorangkir, Riki Pranata alias Riki, Joshua Situmorang alias Jos, Daniael Sianturi alias Niel, Victor Situmorang alias Pak Revi, dan Sabar Hutapea alias Pak Tati.
Source: Koran Tempo November 09, 2019 11:15 UTC