Pemerintah tetap memperbolehkan melakukan ekspor nikel sesuai peraturan yang berlakuREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pemerintah tetap memperbolehkan kegiatan ekspor nikel. Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah akan tetap memperbolehkan melakukan ekspor nikel sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemui pelanggaran dalam kegiatan ekspor nikel oleh suatu perusahaa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencabut izin kegiatan ekspor. "Saya ingin melusurkan ekspor nikel. kata Agus, juga tidak mengubah aturan yang ada maupun menerbitkan aturan baru mengenai ekspor nikel.
Source: Republika November 09, 2019 11:10 UTC