JawaPos.com SUKABUMI – Proses penyidikan pembunuhan gadis cantik berhijab terus berlanjut di Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni Surya Nugraha seperti yang dilansir Radar Sukabumi (Jawa Pos Group). Terhadap pelaku, kami jerat pasal berlapis KUHPidana pasal 339 dan atau pasal 338 dan atau pasal 291 ayat 2. “Kini Polres Sukabumi Kota pun sudah melakukan penahanan terhadap tersangka atas perbuatannya. Statusnya kini menjadi tersangka atas pembunuhan sadis terhadap penjaga warung cantik Angesti Distiana (19) di Kampung Sungapan RT 17/4 Desa/Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Source: Jawa Pos June 16, 2016 21:22 UTC