Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam Sanksi Pidana - News Summed Up

Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam Sanksi Pidana


TEMPO.CO, Bekasi - Tiga pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya beredar luas di media sosial terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. "Tersangka Abun Gunawan pemilik (sampah), Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis petang, 22 Oktober 2020. Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan penanganan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah. Polres Metro Bekasi menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi. Setelah mendapat informasi lengkap, polisi mencokok pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Source: Koran Tempo October 23, 2020 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */