REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram pada 14 Juli 2017. Kalau tiba-tiba main blokir, itu pun juga terbatas pada browser, padahal terorisme bekerja mobile-based, maka langkah ini juga tidak efektif," kata Hanafi Rais kepada Republika.co.id, Sabtu (16/7) malam. Hanafi menyatakan pengguna Telegram mayoritas bukan teroris, tapi dosen, mahasiswa, komunitas pengusaha, komunitas agama, komunitas kreatif, dan sebagainya. Menurut dia, pemblokiran ini berpotensi merugikan kelompok pengguna lain yang memanfaatkan Telegram untuk keperluan positif. "Sebaiknya pemerintah tempuh langkah hukum saja kalau memang menganggap Telegram tidak comply dengan peraturan perundangan RI.
Source: Republika July 16, 2017 03:11 UTC