REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram pada 14 Juli 2017. Dampak dari pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau melalui komputer. Ia menyatakan pemerintah harusnya melakukan langkah pembinaan terlebih dahulu, sebelum melakukan pemblokiran. Pemblokiran bisa jadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak membawa hasil," ujar Sukamta, kepada Republika.co.id, Sabtu (15/7) malam. Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut, diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP).
Source: Republika July 16, 2017 03:00 UTC