RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar memberikan izin ormas untuk mengelola tambang. “Presiden menyampaikan ini jangan hanya perusahaan gede atau oleh investor besar. Karena dalam perjalanan dinas Presiden menerima aspirasi tentang bagaimana Ormas Keagamaan diperankan bukan hanya objek, atas dasar aspirasi itu pemerintah carikan jalan sesuai dengan aturan,” ungkap Bahlil, mengutip CNBCIndonesia.com. Bahlil menekankan, bahwa pemberian Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak,” ungkap Bahlil.
Source: Jawa Pos June 07, 2024 12:51 UTC