Jakarta, Beritasatu.com – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith akan diberhentikan sementara dari status pegawai negeri sipil (PNS). Pihak IPB tengah menunggu surat dari kepolisian atas status Basith untuk dijadikan dasar pemberhentian. “Kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara, karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian,” kata Rektor IPB Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Baca Juga: Kasus Dosen IPB, Polri: Itu Bom, Bukan MolotovArif tak menyangka Basith yang telah ditetapkan tersangka, terlibat dalam dugaan teror. Arif pun menyebut, “Orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya, saya kira nanti pengacara dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum.”Baca Juga: Pemerintah Berhentikan Sementara Dosen Abdul Basith Sebagai PNSArif menyatakan, pihaknya menyiapkan pendampingan bagi keluarga Basith.
Source: Suara Pembaruan October 04, 2019 00:22 UTC