RADARBANDUNG.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border. Dia juga mengatakan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain Alas Kaki, Tas dan ponsel yang hanya bolehkan dibawa maksimal sebanyak dua pasang per penumpang.
Source: Jawa Pos March 12, 2024 15:46 UTC