JAKARTA — Pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yaitu Mochamad Ari Mulya dimintai keterangan sebagai pelapor, Selasa 8 Februari 2022. Undangan pemanggilan tersebut tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia paham Anggota DPR RI punya hak imunitas. Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source: Jawa Pos February 07, 2022 12:13 UTC