ViralKejaksaan Agung menahan 2 pejabat Kementerian ESDM sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. BaperaNews - Kejagung tahan pejabat ESDM sebanyak 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi kasus tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap SM ialah mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral yang saat ini menjabat sebagai Kepala geologi Kementerian ESDM. “Dari sejumlah proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan 2 tersangka baru pejabat Kementerian ESDM yakni SM dan EVT “ kata Ketut hari Senin (24/7). Kejagung tahan pejabat ESDM SM dan EVT di Rutan Salemba dan akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sulteng untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Source: Jawa Pos July 25, 2023 06:43 UTC