JawaPos.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menjadikan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi,” kata Samad kepada JawaPos.com, Minggu (9/8). Samad pun menilai, dampak dari pegawai KPK menjadi ASN mengurangi keberanian pegawai lembaga antirasuah menyuarakan isu pemberantasan korupsi. Menurutnya, pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang semula diangkat dan diberhentikan oleh KPK, kini berpotensi diberhentikan instansi lain, karena status ASN. “Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” sebagaimana dikutip dalam PP 41/2020, Minggu (9/8).
Source: Jawa Pos August 09, 2020 09:52 UTC