REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menurut Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan alasan 88 ribu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tertunda keberangkatan. Pemerintah menunda keberangkatan tersebut karena untuk perlindungan CPMI. Setelah datang ke negara penempatan, CPMI kembali wajib melakukan tes PCR dan dikarantina 14 hari. Saat ini, kata Ida, CPMI tak bisa pergi melalui calo-calo, melainkan harus melalui lembaga resmi. Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru," kata dia.
Source: Republika August 09, 2020 09:44 UTC