REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kelompok pencinta konservasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan satwa dilindungi untuk dilepasliarkan ke habitatnya kepada petugas berwenang di daerah itu. Menurut keterangan Riskini Mardani dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Korwil Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa (21/2), satwa yang dilindungi tersebut adalah seekor kukang. Satwa ini mereka serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Kantor Seksi Wilayah I di Rejang Lebong. Warga berkeinginan agar satwa ini bisa dilepaskan kembali ke hutan tempatnya, karena selama ini satwa itu mereka pelihara di rumah. Sementara itu staf BKSDA wilayah I Bengkulu, Ripi Wijaya yang menerima penyerahan primata dilindungi ini mengucapkan terimakasih kepada kader konservasi dan warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi itu.
Source: Republika February 21, 2017 19:41 UTC