JawaPos.com – Para anggota DPRD Surabaya tidak menyangka bahwa lahan konservasi di pamurbaya sudah dihuni ratusan rumah. Terutama lurah, camat, dan para pengembang yang memperjualbelikan lahan konservasi”Masak camat dan lurah tidak tahu. Kecuali atas persetujuan DPRD dan pemkot dengan mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2010–2030. Dia percaya bahwa lurah dan camat yang bermasalah bakal membawa masalah di daerah lain jika dipindah. Dia meminta ada batas yang jelas di lahan konservasi.
Source: Jawa Pos February 21, 2017 19:21 UTC