Patahkan Tuntutan Jaksa, Idrus Marham akan Bacakan Pledoi 85 Halaman - News Summed Up

Patahkan Tuntutan Jaksa, Idrus Marham akan Bacakan Pledoi 85 Halaman


JawaPos.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pribadi sebanyak 85 halaman. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengaku akan menegakan kepada majelis hakim dan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. "85 halaman, tetapi saya tidak bacakan semua," kata Idrus ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3). Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.


Source: Jawa Pos March 28, 2019 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */