REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keberadaan pasar sore selama Ramadhan di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta diminta tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Harry mengingatkan, penggunaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas wajib mengantongi izin dari kepolisian. Namun kami memahami pada momen Ramadhan ada kebutuhan dan tradisi pasar Ramadhan di beberapa wilayah," kata Harry, rabu (25/2/2026). Dishub mengarahkan, agar pasar Ramadhan tidak digelar di jalan protokol atau akses utama kota.
Source: Republika March 02, 2026 00:28 UTC