Sabtu, 17 September 2016 | 21:47 WIBKetua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Uang suap diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/NurdiansahTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman. Dan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu dinihari di rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menyita barang bukti Rp 100 juta.
Source: Koran Tempo September 17, 2016 14:37 UTC