Pemberhentian Sementara PNS Korupsi, DPRD: Itu Menyalahi Aturan - News Summed Up

Pemberhentian Sementara PNS Korupsi, DPRD: Itu Menyalahi Aturan


JawaPos.com - Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru angkat bicara terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi tetapi hanya diberhentikan sementara. Dia menyayangkan sikap lembek pemerintah daerah yang tidak memecat PNS yang sudah terbukti melakukan tindak kejahatan berat yakni korupsi. Apalagi dengan pemberhentian sementara itu, PNS yang sudah diputus pengadilan melakukan korupsi sehingga harus mendekam di tahanan masih menerima gaji. Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Gunaksa, Klungkung, yang tergabung dalam tim 9, sebanyak 7 orang terpidana bebas dari penjara rumah tahanan negara (Rutan) Gianyar. Ada dua orang mantan terpidana kasus korupsi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Klungkung hanya berhenti sementara dan menerima gaji sebagai PNS selama menjalani hukuman sampai saat ini.


Source: Jawa Pos September 17, 2016 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */