Dalam kasus ini Mario dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masih ada beberapa pasal lain yang bisa digunakan untuk memperberat hukuman Mario. Pasal percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP, di mana ancaman hukumannya yakni dikurangi satu pertiga dari ancaman pokok. Sebagai contoh, apabila hukuman pokok adalah pidana mati atau seumur hidup, maka hukuman percobaan bisa sampai 15 tahun penjara. Selain itu, status David sebagai anak di bawah umur juga bisa memperberat ancaman hukuman Mario.
Source: Jawa Pos February 24, 2023 15:55 UTC