Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bersifat Delik Aduan : Berlaku Jika Presiden atau Lembaga Negara Melapor - News Summed Up

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bersifat Delik Aduan : Berlaku Jika Presiden atau Lembaga Negara Melapor


Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan dan hanya berlaku jika ada laporan resmi. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dalam baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 justru dirumuskan secara ketat dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dalam baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 justru dirumuskan secara ketat dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1). Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” pungkasnya.


Source: Jawa Pos January 08, 2026 20:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */