Presiden tidak bisa lagi menunjuk pengurus parpol menjadi jaksa agung. JAKARTA – Komisi Kejaksaan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan jaksa agung yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Putusan Nomor 6/PUU-XXII/2024 itu dianggap dapat mendukung kejaksaan menegakkan hukum secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik. “Saya setuju jaksa agung tidak berasal dari pengurusBerlangganan untuk lanjutkan membaca. Lihat Disini PILIHAN TERBAIK Rp 54.945/Bulan Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340 *Anda hemat -Rp 102.000*Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo Berlangganan Rp 64.380/Bulan Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit Berlangganan Lihat Paket Lainnya...
Source: Koran Tempo March 02, 2024 12:59 UTC