Partai Buruh dan Gelora Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK - News Summed Up

Partai Buruh dan Gelora Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menyerahkan berkas fisik permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Hari ini kami Partai Buruh bersama Partai Gelora menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (21/5/2024). Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua adalah Partai Gelora. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dahulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," ujarnya. Alasan terakhir pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat (speedy trial) karena tahap pendaftaran paslon di Pilkada 2024 yang sudah makin dekat.


Source: Jawa Pos May 22, 2024 03:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...