TEMPO.CO, Tulungagung - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) tak mempengaruhi sikap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung. Mereka tetap memeriksa 23 pegawai negeri sipil yang diduga mendukung salah satu kandidat calon bupati. “Pernyataan Bawaslu itu biasa kok, dan memang seperti itu,” kata Mustofa saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Mei 2018. Menurut Mustofa, pernyataan Bawaslu tidak berkaitan dengan pemeriksaan 23 pegawai oleh Panwaslu Kabupaten Tulungagung. Dia optimistis Panwaslu Tulungagung tak akan bisa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Source: Koran Tempo May 04, 2018 08:15 UTC