REJABAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penerapan Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan informasi yang menyeluruh agar bisa diterapkan di Jawa Barat. Hal itu sangat penting sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemerataan hak disabilitas. Demikian Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah mengungkapkan dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi Yogyakarta, Kamis, (16/5/2024). Sehingga banyak masukan informasi bagi kami Pansus II dalam proses pembuatan perda ini,” ucap Siti Muntamah dalam siaran persnya.
Source: Republika May 16, 2024 14:58 UTC