IklanTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka kepengurusan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun akan diteruskan oleh para sahabatnya. Hendra mengatakan Panji Gumilang belum menyampaikan pesan kepada pengurus Al-Zaytun setelah ia resmi ditahan. Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Source: Koran Tempo August 02, 2023 09:01 UTC