RADARCIANJUR.com - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, memutuskan untuk mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Namun, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah pernyataan dari Mahfud MD yang dianggap tidak lagi tendensius terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun. "Menurut keterangan dari klien kami, Pak Mahfud MD ini orang baik, dan pernyataannya terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun sudah positif. Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Mahfud MD telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
Source: Jawa Pos July 22, 2023 13:36 UTC