RADARCIANJUR.com - Profesor Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, memberikan pandangan mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Prof. Hibnu Nugroho, pemanggilan Airlangga untuk diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi terkait izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) merupakan upaya murni dalam penegakan hukum dan bukan motif politik. Meski demikian, Prof. Hibnu menyatakan bahwa saat ini belum ada indikasi mengenai status Airlangga Hartarto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, juga menegaskan bahwa pemanggilan Airlangga sebagai saksi tidak berkaitan dengan motif politis. Dengan adanya pandangan dari pakar hukum seperti Prof. Hibnu Nugroho dan klarifikasi dari pihak Kejagung, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pemanggilan Airlangga Hartarto sebagai saksi merupakan langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Source: Jawa Pos July 22, 2023 13:24 UTC