Pembatasan jumlah masyarakat yang ditangung tersebut lantaran pemerintah sudah mencabut status pandemi menjadi endemi mulai Rabu (21/6/2023). Baca juga: Di Hari Ulang Tahun Jokowi, Status Pandemi Covid-19 RI Resmi DicabutNamun, ia mengatakan, pemerintah berupaya menanggung biaya kesehatan hingga ke tingkat pemerintah daerah. "Masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti, kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat, itu bisa di-handle daerah," ujarnya. Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Source: Kompas June 22, 2023 14:03 UTC