HappyInspireConfuseSad(MBM)Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Keputusan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai, perbedaan putusan dan tuntunan yang sangat jauh sebenarnya karena tuntutan yang kurang tepat dari JPU sebelumnya. Padahal, sejak awal Lembaga Perlinduangan Saksi dan Korban ( LPSK ) sudah memberikan rekomendasi kepada jaksa penuntut umum (JPU).“Tetapi seakan-akan JPU dalam rencana tuntutan itu tidak mengindahkan, bahkan ada perlawanan. Dengan koordinasi ini, hakim bisa memberi penghargaan kepada terdakwa berstatus justice collaborator. "Sebetulnya tidak bisa dituntut 12 tahun penjara maka dengan adanya vonis satu tahun enam bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding, karena tidak menerima rekomendasi.
Source: Media Indonesia February 15, 2023 15:44 UTC