Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto meminta pemerintah menggencerkan sosialisasi KUHP baru agar nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran di masyarakat. “KUHP nasional ini akan mulai berlaku efektif tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Benny mengusulkan segera dilakukan training of trainers agar para akademisi, praktisi dan penegak hukum benar-benar mengusai norma, semangat, dan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP baru ini. Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru ini selama tiga tahun.
Source: Jawa Pos January 14, 2023 03:14 UTC