Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus PT ASABRI. Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. B Universe Photo/Joanito De Saojoao. NEWS | 12 Januari 2023
Source: Suara Pembaruan January 14, 2023 01:25 UTC