REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak asal-asalan mendakwa mantan menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook. Dengan demikian, kata Parulian, tudingan dakwaan jaksa atas Nadiem adalah kabur, pembuktiannya akan ada di perdebatan saat persidangan. Parulian mencontohkan, di persidangan nanti akan dibuktikan dakwaan apakah benar saham naik karena kebijakan Nadiem. Terkait dengan tudingan ada kriminalisasi terhadap Nadiem, Parulian menjelaskan, persidangan baru berjalan beberapa tahap. Kriminalisasi atau tidak, akan bisa terlihat saat sidang pembuktian dakwaan oleh jaksa maupun kuasa hukum Nadiem.
Source: Republika January 12, 2026 09:31 UTC