Pakar menilai penahanan pendukung Jokowi tunjukkan hukum tak diskriminatifREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, penetapan Ambroncius Nababan yang merupakan sukarelawan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif. "Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (28/1). Siapa pun yang bersikap rasis, kata dia, harus diadili. Ambroncius disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Source: Republika January 28, 2021 18:00 UTC