Pakar HTN: KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba - News Summed Up

Pakar HTN: KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba


JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah yang pernah menjadi pecandu narkoba. “Ya tentu saja KPU bisa menolak calon kepala daerah (mantan pecandu narkoba). Menurut Fahri Bachmid, idealnya KPU menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mentan pecandu narkoba itu bisa maju di Pilkada. Jadi putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara teknis dengan peraturan KPU, sebagai implementasi daripada pelaksanaan putusan MK,” katanya. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.


Source: Jawa Pos August 07, 2020 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */