JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah yang pernah menjadi pecandu narkoba. “Ya tentu saja KPU bisa menolak calon kepala daerah (mantan pecandu narkoba). Menurut Fahri Bachmid, idealnya KPU menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mentan pecandu narkoba itu bisa maju di Pilkada. Jadi putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara teknis dengan peraturan KPU, sebagai implementasi daripada pelaksanaan putusan MK,” katanya. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
Source: Jawa Pos August 07, 2020 07:52 UTC