JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat Abubakar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4/2018) malam sekitar pukul 22.35 WIB. KPK telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji. Abubakar sempat menjalani proses kemoterapi di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Jawa Barat, sebelum dibawa KPK ke Jakarta. Pada Selasa (10/4/2018) kemarin, KPK telah melakukan penindakan terkait kasus ini dan mengamankan sejumlah orang. Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.Ketiganya diduga sebagai penerima hadiah atau janji.
Source: Kompas April 11, 2018 17:03 UTC