Melalui Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi, lanjutnya, ketentuan terkait dengan pajak dan retribusi yang selama ini tersebar dalam banyak perda akan diatur dalam 1 perda saja. "Keseluruhan retribusi yang diatur di daerah dijadikan 1 perda, karena sudah mengikuti omnibus law. Sebagai informasi, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. UU HKPD juga mengamanatkan pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda. Perda harus memuat jenis pajak dan retribusi daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif.
Source: Jawa Pos February 13, 2023 02:31 UTC