REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garam menyatakan bakal menggunakan sisa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 31 miliar untuk melakukan penyerapan garam lokal dari para petambak. PMN tersebut merupakan sisa dari alokasi dana yang diberikan oleh Kementerian BUMN pada tahun 2015 silam sebesar Rp 300 miliar. Sebanyak Rp 222 miliar digunakan PT Garam mulai tahun 2016 untuk melakukan penyerapan garam petambak dalam rangka stabilisasi harga. Direktur Utama PT Garam, Budi Sasongko menjelaskan, hingga Juli 2019 ini, setidaknya telah terserap sekitar 5.000 ribu ton garam milik petambak. "Harapan kita setelah menyerap garam petambak Rp 1.350 per kg, bisa dijual lagi dengan harga yang menguntungkan.
Source: Republika July 08, 2019 00:00 UTC