PSHK UI: Saat Ini MK Sudah Terlalu Jauh 'Melangkah' - News Summed Up

Trending Today


PSHK UI: Saat Ini MK Sudah Terlalu Jauh 'Melangkah'


REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII),menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Direktur PSHK FH UII Dian Kus Pratiwi menilai MK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, PSHK UII juga mencatat bahwa seharusnya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir. Namun hal ini dinilai tidak substansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK.


Source: Republika May 31, 2023 02:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */