REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meminta Undang-Undang (UU) Nomor 16/2017 yang menetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, agar bisa segera direvisi. "Tadi di dalam saya minta UU Nomor 16/2017 tentang Ormas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. Karena itu saya harap jika ada UU yang telah selesai dibahas UU nomor 16/2017 bisa segera masuk prolegnas prioritas untuk segera direvisi," tambahnya. Hal senada juga disampaikan Erma Suryani Ranik yang menanyakan hilangnya Undang-undang nomor 16/2017 yang asalnya adalah Perppu Ormas yang di sepakati untuk direvisi. Pertama adalah revisi tentang prolegnas tidak dilakukan setiap enam bulan sekali, revisi bisa dilakukan setiap bulan.
Source: Republika December 06, 2017 01:07 UTC