SAUDAGAR.NEWS, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, (10/3/2023). Adapun isi safe deposit box itu berupa uang tunai senilai Rp 37 miliar. Ivan menyebut dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK. Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, safe deposit box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga.
Source: Kompas March 12, 2023 18:21 UTC